Breaking News

DPRD Lebak Angkat Bicara Soal PHK Sepihak dan Penambahan TKA China di PT. Cemindo Gemilang Terus Berdatangan, ini Penegasan DPRD Lebak Dari Partai Nasdem Komisi III


LEBAK, TARGETRILIS.ONLINE – PT. Cemindo Gemilang,Tbk yang merupakan produsen semen Merah Putih, yang berlokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali menuai Polemik.

Pasalnya, belakangan ini dengan beralasan efisiensi pengurangan karyawan, banyak tenaga kerja lokal kena PHK yang dipandang sepihak. Dan ironisnya di saat pekerja warga lokal di kurangi, tapi tenaga kerja asing (TKA) asal China terus berdatangan ke pabrik semen merah putih tersebut.

Disisi lain, PHK sepihak tersebut masih menyisakan masalah buat pekerja, dimana hak-haknya mendapatkan PKWT masih belum diterima pekerja, bahkan ada yang sudah dua bulan di PHK oleh PT. DMH sebagai Vendor dari PT Cemindo Gemilang ini belum mendapatkan kompensasi.

Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Lebak Komisi lll Medi Juanda yang membidangi soal tenaga kerja yang mengatakan bahwa manfaat adanya perusahaan di wilayah salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi pengangguran di wilayah tersebut, bukan malah yang sudah kerja di PHK oleh perusahaan. PT. Cemindo Gemilang harusnya memprioritaskan warga lokal untuk bekerja, apalagi pekerjaan tersebut adalah pekerjaan buruh kasar, Vendor PT DMH juga harus bisa memberikan hak-hak pekerja yang sudah di PHK, semua ada aturannya saat pemutusan hubungan kerja, ucapnya, Senin (02/12/2024).

Semua harus sesuai prosedur, ada undang-undang tenaga kerja dan ada peraturan-peraturan yang harus perusahaan dan tenaga kerja patuhi. Kalau tidak sesuai silahkan suruh saja karyawan-karyawan yang di PHK bersurat ke DPRD Lebak, kalau memang hak-haknya mereka tidak diberikan, biar nanti kita panggil pihak perusahaan dan Disnaker. Siapkan datanya semua harus objekti, bila perlu bawa ke PHI kalau tidak sesuai prosedur, tegasnya.

Puluhan tenaga kerja outsourcing di PHK sementara TKA masih terus berdatangan ke perusahaan. Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat yang kena PHK, yang menyampaikan pemutusan kerja tersebut tidak di barengi dengan hak-hak pekerja seperti PKW, dalam hal ini pihak vendor wajib melunasinya. Harusnya di perusahan sebesar PT Cemindo Gemilang ada serikat pekerja yang bisa menjadi jembatan akan hak-hak pekerja, termasuk soal penggajihan.

Serikat pekerja bisa melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dan mendesak pada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan terkait hak-hak pekerja yang kena PHK sepihak oleh PT Cemindo Gemilang dari vendor PT. DMH tersebut, terangnya.

Lanjut Medi Juanda, kami ingatkan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, jangan malah kebalik, ucapnya. 

Jika karyawan outsourcing di-PHK sebelum waktunya, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan tersebut. Selain itu, pengusaha juga wajib membayar ganti rugi kepada karyawan. 

Besaran uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan kontrak dihitung berdasarkan lama waktu kontraknya, yaitu:

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah

PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional, pungkasnya. (red)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - TARGET RILIS