Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih beserta Staf, Kapolsek Jawilan yang diwakili Kanit Intel Maman, Danramil 0206-21 Kopo-Jawilan Yang diwakili Suryadi, Camat Jawilan Usman S.Pd., Perwakilan PPK Jawilan Gugun Gunawan, S.M. serta KUA Kecamatan Jawilan Muhaimin.
Panwaslu Kecamatan Jawilan melantik sebanyak 86 PTPS se-Kecamatan Jawilan dilanjutkan pengambilan sumpah oleh Kordiv PPPS M. Fikriansah dan dilanjut Pembekalan oleh staf SDM.
Dalam sambutannya Camat Jawilan menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Pengawasan Tempat Pemungutan Suara itu tidak hanya pada hari H. " Masa kerja PTPS selama satu bulan, dan tugasnya Mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu sampai dengan akhir penghitungan suara, serta melaporkan jika ada penyimpangan atau menyalahi aturan yang tidak sesuai." ucapnya.
Suci Nurjanah Kordiv HPPH dalam Sambutannya menyampaikan “Pada hari ini teman teman PTPS berjumlah 86 dari 9 desa se Kecamatan Jawilan . Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) nantinya akan dibekali buku panduan PTPS dan harus Jaga netralitas dan membangun komunikasi dengan Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) masing masing. "ujarnya.
ditempat terpisah Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwaslu Kecamatan Jawilan Yusup Suprianto dalam penjelasannya “Jumlah pendaftar yang dibutuhkan sebanyak 86, sementara total pendaftar mencapai 105 orang pendaftar Sekecamatan Jawilan dari 9 desa. Dan alhmdulilah sekarang dilantik dan selamat bertugas,” Tutupnya.
Pewarta : Mr.
0 Komentar