Lebak. TARGETRILIS.ONLINE - Terkait soal adanya isu penggelapan dana zakat yang dihimpun dari zakat pegawai sebesar 2,5 % dari gaji, Kini pihak kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akan mengembalikan kepada pihak badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jika sudah terbukti kebenarannya.
Hal ini disampaikan oleh Sudirman,S.Ag., M.Pd. saat disambangi oleh Awak Media di ruangan kerjanya, selasa (17/09/2024). Soal dana yang sudah di ambil oleh oknum Inisial L tersebut itu sedang di proses sesuai petunjuk pimpinan dan kami siap bertanggung jawab.
"Ya kami akan melakukan pemanggilan dan mencari titik solusi jika terbukti mantan pegawai honorer yang berinisial L tersebut melakukan tindakan koruptif hingga meruggikan umat, dengan mekanisme mengembalikan sesuai yang dituduhkan,"tegasnya.
Soal pengembalian dana itu adalah Personal, dan kami dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak akan terus berusaha memanggil dan mencari oknum inisial L jika terbukti mengambil dana zakat"ucapnya lagi.
Sejak bulan Desember 2023 lanjut Sudirman, pegawai honorer tersebut sudah tidak bekerja lagi disini, entah tau kemana orang itu..?'yang jelas Kami dari pihak Kemenag akan terus berusaha mencari info keberadaan oknum berinisial L supaya permasalahan ini cepat selesai," Tuturnya.
Hal lain dikatakan Kepala Penyelengara Zakat Wakaf Abdul Basit, dirinya menerangkan jika tak tau menahu soal itu, lantaran pada saat itu belum menjabat sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
"Iya, saya tidak mengeahui soal itu, lantaran pada waktu itu belum menjabat sebagai UPZ,"ucapnya.
dikatakan Basit, berdasarkan regulasi Sesuai Surat Keputusan pada Nomor O4/SK-BAZNAS/LBKVII/2024, Tentang Pembentukan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Periode 2024-2029. Serta Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat BAZNAS dapat membentuk UPZ di berbagai lembaga atau instansi. Selanjutnya peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Surat Kementerian Agama Kabupaten Lebak Nomor B.1013.a./Kk.28.02.07/BA.03.2/07/2024 Tanggal 1 Juli 2024 Perihal Usulan Pembentukan Pengurus UPZ dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak periode 2024 - 2029.
"secara de facto tertanggal 1 Juli 2024 saya baru diangkat sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) periode 2024-2029. " tutup Abdul Basit.
(Bak/ds/red)
0 Komentar