Beli Bangku Sekolah, SDN 1 Telagahiang Pungut Rp 250 Ribu Rupiah Pada Siswa Baru
LEBAK,TARGETRILIS.ONLINE - Dengan adanya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi justru membuka berbagai macam curah kecurangan dan melahirkan “kejahatan” baru di dunia pendidikan, bahkan diduga dalam proses tersebut sering terjadi jual beli bangku atau “anak titipan”,Selasa (30/7/2024).
Kali ini,Dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 250 Ribu rupiah. di sekolah (SDN 1 Telagahiang) Desa Telagahiang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Banten
"Dalam dugaan pungutan tersebut dilakukan pihak Sekolah SDN 1 Telagahiyang, Dengan dalih untuk Membeli Kursi buat Belajar. Dan Juga diwajibkan anak murid tersebut membeli baju seragam sekolah batik Seharga 180 ribu rupiah.
Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah sebesar 250 ribu rupiah itu benar dan Uang tersebut untuk dibelikan Kursi buat belajar anak murid yang baru masuk.
" Dan anak murid yang di pintai uang sebesar 250 ribu rupiah Sebanyak 34 Siswa. Ungkap wali Murid yang tidak Mau disebutkan Namanya.
Ironisnya, Pada TGL 15 Juli Hari pertama masuk sekolah sampai TGL 29 Juli Kursi dan Meja belajar Masih Ada, Dan Pada TGL 30 Juli 2024 Kursi dan Meja tidak ada di kelas. Tuturnya
Terpisah, PLT Kepala Sekolah Cece Sudrajat Saat di Konfirmasi Hingga melalui Whatsapp nya Oleh tim Media Redaksi targetoprasinews.online Hingga saat ini tidak pernah menjawab.
Padahal Sudah dijelaskan diPermendikbud No 63 Tahun 2023 Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satunya yaitu untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Seperti Kursi dan Meja Belajar. Jika Siswa Baru Di Pinta Iuran Untuk 'Kursi', Lalu Dana BOS tersebut ke mana larinya?. Sementara Penggunaan Dana BOS harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
"Soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2024. Jenjang SD diberi Rp900.000 – Rp1.960.000 per siswa per tahun, SMP antara Rp1.100.000 – Rp2.480.000 per siswa per tahun. Kemudian siswa SMA antara Rp1.500.000 – Rp3.470.000 per siswa per tahun dan SMK antara Rp1.600.000 – Rp3.720.000 per siswa per tahun.2024.
Dijelaskan Dalam mengatur tentang BOS tapi di sini juga mengatur BOS Serta akan dijelaskan bagaimana tentang BOS regular termasuk dengan BOS kinerja.
"Terkait dengan tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, ini juga diatur melalui Permendagri. Dimana yang pertama ada Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Bukan meminta Uwang kepada anak murid atau wali murid sebesar 250 ribu.Tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan saat di Telpon melalu Via Whatsapp ditak menjawabmenjawab. Sekira 15:58
Sementara Kepala bidang SD Hadi Saat di Hubungi Media Ini pada Rabu 31 Juli 2024 Sekira 16: 03 Sama sekali tidak Aktif, Bahkan Awak media ini berusaha untuk menemui di ruangan nya tidak ada di tempat.
Hingga berita ini di terbitkan. Media ini masih berusaha untuk menemui kepala dinas pendidikan dan kepala bidang SD. (ds/red)
0 Komentar