Poto : Galian cadas tanpa ijin di Desa Mekarsari Rangkasbitung kini semakin memerluas area operasinya.
Lebak, TargetRilis.Online - Aparatur Dinas tekhnisdi yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan hidup (LH) serta Penegak peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, hingga kini diklaim malu-malu kucing untuk menindak tegas, sejumlah usaha penambangan galian tanah tanpa ijin (PETI) di Desa Mekarsari Kecamatan Rabgkasbitung dan Desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung.
Ditegaskan H.Ana Sujana, aktivis Benteng Asfirasi Rakyat (BARA) Provinsi Banten, bahwa terindikasi adanya main mata antara oknum pengusaha dengan aparatur penegak Perda di Provinsi Banten. Persisnya ditengarai telah terjalin hubungan komensalisma (Memberi dan nenerima-Red) yang tidak dapat dipungkiri, dimana si oknum pengusaha diberi peluang untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di sejumlah zona terlarang untuk usaha penambangan. Sementara aparatur penegak Perda ditengarai memberi pemakluman pada usaha tanpa ijin si oknum pengusaha, yang sudah barang tentu, aparatur terkait pun terindikasi kuat menerima sesuatu janji atau pemberian dari si oknum pengusaha tersebut.
" Jika tak main mata,pasti aksi PETI di Desa Mekarsari dan Cilayang tersebut, tentunya sudah sejak lama ditindak oleh aparatur penegakan Perda sesuai aturan berlaku. Artinya, telah terindikasi kuat adanya main mata, sehingga terbentuknya hubungan komensalisma antara si oknum pengusaha dan aparatur Dinas tekhnis dan penegak Perda," katanya, pada awak Targetrilis.online ,Senin (19/2024) di Rangkasbitung.
Terpisah, Ajat, salah satu personil Pengelola Galian Tanah di Desa Mekarsari Rangkasbitung, saat disambangi beberapa waktu lalu, berharap agar awak media Targetrilis.online menghubungi langsung penanggung jawab galian yaitu Martin dan Dodo.
" Hubungi saja pak Martin dan Dodo. Karena mereka yang bertanggung jawab langsung," ujarnya. (Yans/DS).
0 Komentar