TargetRilis.Online. Jakarta - Nah, Sandra Dewi itu kunci untuk membuka ‘kotak Pandora’ dalam mega skandal mafia Timah ini,”pungkasnya, serius.
Sebagaimana dirilis Kompasiana.com, dan sejumlah media Ibukota, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam Konferensi Pers, Selasa (02/04/2024), usai penetapan dan penahanan tersangka Crazy Rich Helena Lim, lalu digelandang ke Rutan Salemba menjelaskan, para tersangka mafia Timah ditahan selama 20 hari sejak 26 Maret hingga 14 April 2024.
Helena Lim diduga terlibat dalam mengelolah hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk.
Dia diduga memberikan bantuan dalam hal fasilitas dan saran kepada pemilik Smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan kelompok jaringannya.
Helena Lim dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP.
Diakhir pernyatannya, Erles Rareral yang juga Pengacara Gideon Tatengker, Mertua Raffi Ahmad itu menegaskan, “Apapun alasannya Negara sudah dirugikan, jadi Kita sepakat dengan Kejagung RI yang sudah menetapkan 16 tersangka, dan nantinya diikuti dengan menyita seluruh aset tersangka yang didapat dengan cara yang tidak benar alias korupsi.
Saya juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penambangan Timah secara ilegal.
Dan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung RI dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara, telah mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak yang peduli terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia,”tutupnya.(*)
0 Komentar