TargetRilis.Online. Kota Tual - Penilaian terhadap kinerja Bawaslu Kota Tual seperti di atas dapat dibenarkan, setidaknya dasar penilaian itu disebabkan pada proses dan tahapan penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh salah seorang warga masyarakat Kota Tual bernama Erwin Adrian A. Far-Far, berdomisili di Jalan Said Perintah,Kelurahan Ketsoblak. Kota Tual.
Sebelumnya Far-Far menginformasikan bahwa permainan politik uang pada pemilu 2024 di Kota Tual sangat menjijikan. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya Tahun 2019, politik uang kali ini dilakukan secara massif pada sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya pada Daerah Pemilihan Kota Tual 1, “oknum” calon legislator tidak lagi menyampaikan ide dan gagasan untuk
mendapatkan simpati dan suara dari masyarakat, tidak perlu berkeringat merawat basis, melakukan investasi sosial di masyarakat, akan tetapi cukup dengan mengumpulkan modal finansial yang fantastis kemudian didistribusikan mendekati dan pada hari “H” saat coblos, pungut dan hitung di TPS.
Menurut Far-Far permainan politik miskin gagasan dan mempertebal modal finansial dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara seperti ini sangat merusak tatanan demokrasi kita, menghilangkan seni dalam politik itu sendiri, dan yang tersisa hanyalah gaya politik merusak ala Machiavelli yaitu politisi nir etika.
Pola permainan politik uang yang dilakukan oleh oknum politisi busuk seperti ini perlu untuk dihentikan,agar jangan terulang lagi pada pemilu berikutnya.Guna memberikan efek jera, pada tanggal 16 Februari 2024, sekitar Jam 10.00 WIT, Ia mendatangi kantor Bawaslu Kota Tual yang beralamat di Jl. Baldu Wahadat, Desa Fidatan dengan maksud membuat laporan pelanggaran pemilu.
Setibanya di kantor Bawaslu Kota Tual, Far-Far bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Kota Tual, Sdr.Sofyan Rahayaan, dan menyampaikan tujuan kedatangan di kantor Bawaslu guna membuat laporan pelanggaran pemilu tentang politik uang (money politic) yang “diduga” dilakukan oleh oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrat, Nomor Urut 1, Dapil Kota Tual 1 atas nama YHP (inisial).
Ketua Bawaslu Kota Tual setelah mendengar penyampaian kronologis, kemudian Far-Far diarahkan bertemu dengan staf pada Sekretariat Bawaslu Kota Tual atas nama Ibu Mira Husein Obed (Mira) dan Bapak Vaiz Rafli (Vaiz).
Selanjutnya Far-Far pada saat itu juga bertemu dengan Ibu Mira dan Bapak Vaiz, kemudian Ibu Mira menanyakan koronologis dan Far-Far menceritakannya, pada saat itu juga Far-Far memberikan KTP elektronik dan bukti-bukti serta nama-nama saksi-saksi.
Melalui sambungan telpon seluler (31/03), Far-Far menyampaikan “Pada tanggal 16 Februari 2024, beta hanya ditanya-tanya tentang kronologis kejadian oleh Ibu Mira dan Bapak Vaiz, tetapi tidak dibuatkan Berita Acara klarifikasi dan beta tidak diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan, setelah itu beta pulang”
Far-Far melanjutkan “beta kembali lagi berturut-turut ke kantor Bawaslu Kota Tual pada tanggal 17 dan 18 Februari 2024, untuk menanyakan proses penanganan laporan pelanggaran yang beta lapor, akan tetapi tidak digubris, barulah pada tanggal 18 Februari, beta dimintai klarifikasi oleh Bapak Salmon Katty,Penyidik Polres Resort Kota Tual pada Gakkumdu Kota Tual”
Permintaan klarifikasi oleh Penyidik pada Gakkumdu, menurut Far-Far tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, sebab laporan pelanggaran pemilu masih dalam tahap klarifikasi oleh Tim Klarifikasi Bawaslu yang dibentuk oleh Ketua Bawaslu sebagaimana menurut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 35 ayat (1) huruf (a) dan (b) Perbawaslu No.7/2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Setelah itu pada tanggal 19 Februari 2024, Bawaslu Kota Tual memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan, dan dalam keterangan tanda bukti menerangkan Laporan baru dibuatkan pada tanggal 19 Februari,padahal sesungguhnya laporan tersebut telah disampaikan pada tanggal 16 Februari 2024. Far-Far menyampaikan mestinya Tanda Bukti Penyampaian Laporan dibuatkan pada saat bersamaan dengan laporan disampaikan. “beta buat laporan tanggal 16 Februari, tanggal 18 Februari baru diambil keterangan secara tertulis dalam Berita Acara dan tanggal 19 Februari diberikan tanda bukti laporan dan seolah-olah beta baru buat laporan tanggal 19 Februari, cara-cara kerja manipulasi seperti ini kan tidak betul, mestinya pada saat itu juga, yaitu tanggal 16 Februari dibuatkan tanda terima laporan dan diberikan ke beta, kerja seperti ini kan melanggar Pasal 13 ayat (5) Perbawaslu No. 7/2022, yaitu : Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan”Berselang beberapa waktu kemudian, yaitu tepatnya pada tanggal 27 Maret 2024, Far-Far menyurati Bawaslu Kota Tual, Perihal : Permohonan Informasi Status Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan surat itu diterima oleh staf sekretariat Bawaslu Kota Tual atas nama Ibu Ramlah, berselang 1 (satu) jam kemudian, setelah surat itu disampaikan, Ibu Ramlah mengirim Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 21 Februari 2024, dalam bentuk file pdf melalui pesan whatsaap.
Far-Far menceritakan “uniknya selama dalam kurun waktu dari tanggal 16 Februari s/d tanggal 27 Maret2 024, beta seng pernah diberitahukan terkait dengan perkembangan laporan, apakah laporan yang beta sampaikan itu kurang-kurang apa bagitu, eh tahunya setelah beta terima pemberitahuan status laporan, Bawaslu Kota Tual bilang beta pung laporan tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti, ini kan cara-cara kerja zeng batul model bagini” kesalnya.
“Jadi terkait beta pung Laporan, tolong Bawaslu Provinsi Maluku melakukan koreksi atas keputusan pleno Bawaslu Kota Tual yang memutuskan beta pung laporan kurang bukti dan tolong Bawaslu Provinsi Maluku mengambilalih laporan pelanggaran pemilu yang beta sampaikan pada Bawaslu Kota Tual, karena Komisioner Bawaslu Kota Tual kerja tidak professional” harapnya. (Red)
0 Komentar